JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas Kepolisian Sektor Metro Cilincing, Jakarta Utara, mengulung jaringan pencetak dan pengedar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Lima dari sembilan tersangka ditangkap pada Selasa (24/1/2012) tengah malam, di sebuah pemancingan di Telaga Kahuripan, Kemang, Kabupaten Bogor.
"Penangkapan jaringan ini berkat informasi dari masyarakat. Barang bukti yang kami sita, peralatan untuk mencetak uang palsu itu dan lembaran uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 640 lembar dan pecahan Rp 100.000 sebanyak 200 lembar," kata Kepala Polsek Metro Cilincing Komisaris Tuhana, Rabu (25/1/2012) pagi.
Para tersangka tersebut adalah Alimudin (39), Saban (55), Mardio (44), Pepen (45), Asep Setiadi (41), Sanawijaya (48), Mamat (40), Budianto (44), dan Kusnadi (48). Mereka ditangkap di tempat berbeda. Ada yang di Cilincing, Cisaat (Sukabumi), Bojong Gede (Bogor), Kebandungan (Sukabumi), dan Kemang (Bogor). KTP atau domisilinya, mereka termasuk warga Bogor, Sukabumi, dan Cilegon (Banten).
Yang pertama kali ditangkap, ungkap Tuhana, adalah Alimudin, seorang nelayan, Jumat (20/1/2012) sekitar pukul 17.30. Ia kedapatan memiliki sembilan lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 dan 10 lembar pecahan Rp 100.000.
"Dari pemeriksaan tersangka itu didapat pengakuannya bahwa uang palsu itu dibeli dari Saban di Sukabumi," kata Tuhana.Ia menambahkan, pelaku sudah mengedarkan uang palsu dalam dua bulan terakhir, dengan cara membelanjakan atau menukarkannya. "Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti. Uang palsu yang kami sita ini kertasnya lebih tipis, jadi teliti sedikit, kita akan segera merasakan kejanggalan pada 'uang' itu. Kalau mendapatkan uang palsu, segeralah melapor ke polisi," imbau Tuhana.
"Penangkapan jaringan ini berkat informasi dari masyarakat. Barang bukti yang kami sita, peralatan untuk mencetak uang palsu itu dan lembaran uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 640 lembar dan pecahan Rp 100.000 sebanyak 200 lembar," kata Kepala Polsek Metro Cilincing Komisaris Tuhana, Rabu (25/1/2012) pagi.
Para tersangka tersebut adalah Alimudin (39), Saban (55), Mardio (44), Pepen (45), Asep Setiadi (41), Sanawijaya (48), Mamat (40), Budianto (44), dan Kusnadi (48). Mereka ditangkap di tempat berbeda. Ada yang di Cilincing, Cisaat (Sukabumi), Bojong Gede (Bogor), Kebandungan (Sukabumi), dan Kemang (Bogor). KTP atau domisilinya, mereka termasuk warga Bogor, Sukabumi, dan Cilegon (Banten).
Yang pertama kali ditangkap, ungkap Tuhana, adalah Alimudin, seorang nelayan, Jumat (20/1/2012) sekitar pukul 17.30. Ia kedapatan memiliki sembilan lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 dan 10 lembar pecahan Rp 100.000.
"Dari pemeriksaan tersangka itu didapat pengakuannya bahwa uang palsu itu dibeli dari Saban di Sukabumi," kata Tuhana.Ia menambahkan, pelaku sudah mengedarkan uang palsu dalam dua bulan terakhir, dengan cara membelanjakan atau menukarkannya. "Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti. Uang palsu yang kami sita ini kertasnya lebih tipis, jadi teliti sedikit, kita akan segera merasakan kejanggalan pada 'uang' itu. Kalau mendapatkan uang palsu, segeralah melapor ke polisi," imbau Tuhana.
