KOJA -- Tindak kekerasan yang terjadi terhadap siswa SDN 23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Siti Maesaroh (8 tahun) beberapa pekan yang lalu, kini telah diselesaikan. Penyelesaian tindak kekerasan ini dengan mempertemukan wali murid dengan pihak sekolah dan guru bersangkutan di SDN 17 Tugu Utara, Senin (24/9). Pertemuan wali murid dan pihak sekolah ini didampingi pula oleh Kepala Seksi Pendidikan Dasar Kecamatan Koja (Agus Mulyadi), Pengawas Wilayah Binaan 7 Kecamatan Koja (Ramli), dan juga salah satu tokoh masyarakat setempat, Ricardo. Dari pertemuan dimulai pukul 10.30 WIB ini, Siti Maesaroh diputuskan akan tetap bersekolah di SDN 23 Tugu Utara, namun guru yang bersangkutan, Rohani, akan dirotasi yang kemudian akan digantikan oleh guru Vera. Rohani, guru yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya, mengatakan sudah menerima keputusan yang telah dibuat. Ia berharap akan tetap mengajar di sekolah tersebut. "Nggak masalah mengajar di kelas berapa saja, harapannya mudah-mudahan tetap mengajar saja," ungkapnya. Sementara itu Siti Hanifa (36 tahun), orang tua Siti Maesaroh, mengatakan sejak kasus itu terjadi anaknya tidak ingin masuk sekolah. "Sudah hampir sebulan Maesa tidak mau sekolah," katanya. Dengan pemindahan Rohani dari kelas tiga, menurutnya Maesa mau kembali bersekolah. Selain itu, ia juga berharap Rohani akan dimutasi agar kejadian tersebut tidak terulang pada anak didik yang lain. Untuk mengejar tertinggalnya pelajaran, Siti Maesaroh belajar dengan meminjam catatan dari teman-temannya. "Dia sehari-hari belajar dan main. Dia juga meminjam catatan dari temannya untuk mengejar tertinggalnya pelajaran," ungkap Siti Hanifa. Agus Mulyadi, Kepala Seksi Pendidikan Dasar Kecamatan Koja, menegaskan siswa yang terkena tindak pemukulan akan tetap bersekolah di SDN 23. Namun, untuk menghindari trauma, guru yang bersangkutan tidak akan mengajar di kelas Maesaroh. "Nanti sambil menunggu proses mutasi reguler yang akan dilakukan bersama-sama dalam rangka Disdak juga," ungkapnya. Mutasi ini rencananya akan dilaksanakan sekitar bulan Desember. Menurutnya, kekerasan dalam pendidikan sudah tidak dapat dilakukan lagi karena terkait dengan undang-undang Perlindungan Anak. Pemukulan siswa oleh gurunya ini terjadi pada Jumat, (31/8) lalu. Siti Maesaroh mengaku telah dipukul di bagian kepala menggunakan buku tulisnya. Karena kejadian tersebut, ia tidak berani berangkat ke sekolah hingga hari ini. Kekerasan ini tidak hanya terjadi pada Siti Maesaroh, namun juga pada siswa-siswi lainnya. Pada Rabu (5/9), empat siswa beserta wali murid mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Korban Kekerasan Anak SDN 23 Tugu Utara Berdamai!
Posted by JAKARTA UTARA on Senin, 24 September 2012
| Kang Lintas |
|
Label:
News,
Pendidikan,
Utama

