Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , » Bangunan Roboh Di Kapuk Muara Tak Kantongi IMB

Bangunan Roboh Di Kapuk Muara Tak Kantongi IMB

Posted by JAKARTA UTARA on Senin, 15 Oktober 2012

Kasus robohnya bangunan pabrik di Jl Kapuk Raya RT 03/02 Kapukmuara, Penjaringan, Jakarta Utara terus diselidiki petugas. Fakta baru menyebutkan, jika bangunan milik Enriko (50) yang masih dalam tahap pengerjaannya itu ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, bangunan tersebut sejauh ini sudah mendapatkan tiga kali tindakan penertiban.

Kepala Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Bambang Sujimanto mengatakan, pabrik karpet tersebut sudah tiga kali terkena tindakan penertiban, yaitu penerbitan melalui Surat Perintah Penghentian Pengerjaan Pembangunan (SP4) pada tanggal 20 Juli 2012 dengan nomor No.320/SP4/12, surat peringatan (SP) No.320/SP/12 tertanggal 25 Juli 2012, dan surat perintah bongkar (SPB) nomor 320/SPB/12 tertanggal 30 Juli 2012.

Bahkan, Dinas P2B DKI Jakarta juga telah melakukan pembongkaran pabrik itu pada (24/9). "Meski sering dilayangkan surat, namun pemiliknya masih ngeyel. Pembangunan tetap dia lanjutkan sampai akhirnya roboh pada Minggu (14/10) kemarin," ujar Bambang, Senin (15/10).


Dikatakan Bambang, bangunan pabrik berukuran total 12 meter X 50 meter tersebut sudah pasti akan diratakan. Namun, hak untuk meratakan berada di tangan Dinas P2B DKI Jakarta. "Jadi belum diketahui kapan pabrik karpet itu akan diratakan. Kami akan rapatkan dulu, karena kami hanya berperan memberikan rekomendasi. Lagipula yang namanya meratakan bangunan tak gampang, perlu koordinasi jumlah orang dan alat bangunan yang akan dikerahkan," katanya.

Ia mengungkapkan, penyebab robohnya bangunan itu lantaran pengecoran dilantai dua baru di cor dua pekan dan sudah digunakan untuk penyimpanan timbunan pasir, semen, dan lain-lain. Selain itu, juga digunakan untuk pengadukan semen. Padahal, berdasarkan standar bangunan, bagian yang dicor baru boleh digunakan setelah jangka waktu kurang lebih 28 hari.

Kapolsek Penjaringan, AKBP Aries Syahbudin menuturkan, kasus bangunan roboh itu masih dalam penyelidikan. "Sejauh ini kami sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Selanjutnya, pemilik masih akan dimintai keterangan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan pabrik yang masih dalam tahap pengerjaan milik Enriko (50), di Jl Kapuk Raya RT 03/02, Kapukmuara, Penjaringan, Jakarta Utara roboh hingga menimpa enam pekerja. Seorang pekerja langsung tewas di lokasi kejadian. Sedangkan lima pekerja lainnya mengalami luka cukup serius.Satu pekerja yang meninggal akibat tertimpa bangunan itu bernama Kamal (18). Sedangkan kelima korban selamat yakni, Yayat (24) dan Didi (26) mengalami patah kaki serta Turiono (40), Mustikon (40) dan Hayub (30) menderita luka serius di sekujur tubuhnya. Kelimanya langsung dilarikan ke RS Atmajaya untuk mendapatkan perawatan.
 







SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas