Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , , , » Bangunan Tanpa IMB di Warakas Dibongkar Habis

Bangunan Tanpa IMB di Warakas Dibongkar Habis

Posted by JAKARTA UTARA on Selasa, 27 November 2012


Bangunan dengan kontruksi baja di Jalan Warakas I Gang VIII RT 08 RW 01 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara dibongkar habis petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Tanjung Priok dan P2B Kota Jakarta Utara, Selasa (27/11/2012).

Bangunan berukuran sekitar 15 x 30 meter tersebut dibongkar akibat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan melalui pemerintah setempat. Kabar dilapangan bangunan tersebut rencananya untuk lapangan futsal dan telah berjalan sekitar 35 persen. 

"Pemiliknya sudah kami tegur dan sudah menerima surat peringatan untuk menghentikan kegiatan dilapangan namun pemilik tetap melakukan pembangunan. Sesuai dengan Perda 07 Tahun 2010 bahwa setiap bangunan di DKI Jakarta harus memiliki IMB, tanpa IMB terpaksa kami bongkarnya," ucap Suhartono Petugas P2B Jakarta Utara.

ia bersama Sulatman dan sejumlah petugas lainnya mengaku melakukan pembongkaran sejak pagi hingga sore hari. Sedikitnya sepuluh tiang baja di potong menggunakan las dan menjebol tembok bangunan tersebut hingga rata dengan tanah. "Kami bongkar habis semua kontruksi baja agar pemilik tidak mendirikan bangunan kembali. Dalam hal ini, kami juga mengingatkan agar masyarakat bila membangun sebaiknya melengkapi IMB terlebih dahulu agar bangunan tidak dibongkar petugas," ucapnya.

Yanto, pemilik bangunan ditemui dilapangan mengaku telah berkoordinasi. "Kami sudah berkoordinasi," kata Yanto tanpa mau menjelaskan koordinasi yang dimaksudnya. 

Sementara itu, Mulyono, 35, salah seorang warga Warakas yang menyaksikan jalannya pembongkaran bangunan tersebut, mengaku prihatin terhadap pemilik bangunan. "Kasihan juga tiang-tiangnya sudah berdiri namun dibongkar petugas, pasti pemiliknya merugi ratusan juta," ucapnya.

Tetapi, kata dia, sebagai warga yang baik mendukung adanya tindakan tegas dari P2B sebab bila tidak diberi pelajaran seperti itu nantinya banyak orang berduit seenaknya membangun tanpa mengurus IMB. "IMB salah satu pemasukan kas daerah, sudah barangtentu melalui kas daerah itu akan dikembalikan kemasyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan lainnya," pintarnya.  

Foto: Petugas P2B Jakarta Utara saat merobohkan tiang kontruksi baja bangunan tapa IMB di Jalan Warakas I. 

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas