Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , , » Polisi Grebek Pabrik Miras di Rumah Mewah Gading Barat

Polisi Grebek Pabrik Miras di Rumah Mewah Gading Barat

Posted by JAKARTA UTARA on Selasa, 06 November 2012


Rumah mewah berlantai dua di Jl Pelapah Elok 1 Blok QA-6 No 0 RT 01/06 Kelapagading Barat, Jakarta Utara digerebek jajaran kepolisian setempat, Selasa (6/11). Penggerebekan dilakukan lantaran rumah mewah berlantai dua itu dijadikan tempat produksi minuman keras (miras). Parahnya lagi, miras yang diproduksi ternyata dihasilkan dari air mentah. Dari lokasi ini, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka berikut 2.208 botol miras merk Brandy. Adapun kesembilan tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari, PFK (50), SN (27), RS (20), DM (28), AO (27), RT (36), SD (18), dan AR (36), serta pemilik rumah berinisial R.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, penggerebekan yang dilakukan jajarannya berawal dari diamankannya sebuah mobil Suzuki APV bernopol B 1658 UFY saat Operasi Cipta Kondisi di Jl Bouleverd Raya, Kelapagading. "Kami kembangkan kasus ini hingga terungkap adanya produksi miras di rumah ini. 2.208 botol miras kami amankan dari tempat ini," ujar Muhammad Iqbal, Selasa (6/11).

Dari penggerebekan yang dilakukan juga terungkap, miras yang diproduksi para tersangka jauh di bawah standar mutu, karena diketahui menggunakan air mentah dalam setiap produksinya. "Mereka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan membahayakan kesehatan," katanya.

Menurut pengakuan para tersangka, sambung Iqbal, mereka baru beroperasi dan menempati rumah tersebut sebagai pengontrak sejak tiga bulan lalu. Dalam sehari, para tersangka dapat memproduksi 300 botol miras untuk kemudian diditsribusikan ke wilayah Jabidetabek. "Tersangka akan dijerat beberapa pasal, yaitu pasal 55 huruf (f) sub 55 huruf (g) UU RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan, junto Pasal 12 (1) Kepmenkes RI No 282/Menkes/SK/II/1998 tentang standar mutu minuman beralkohol. Kemudian juga akan kita jerat dengan Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya," tegasnya.

Sementara itu, AO (27) salah satu tersangka mengaku, dirinya baru bekerja selama dua bulan di rumah tersebut. Dalam sehari pihaknya memproduksi 65 dus miras dan dijual ke wilayah Jabodetabek. "Dua minggu sekali saya dibayar oleh bos sebesar Rp 550 ribu. Saya tidak tahu komposisi dalam miras itu, karena saya hanya bertugas menempelkan merek dagang yang ada di botol miras," tandasnya.


SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas