Mantan Kasudin Pemakaman Jakarta Utara, Haeru Darojat dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai Haeru terbukti melakukan korupsi dengan pemotongan anggaran subsidi gali tutup lubang makam Rp 610 juta."Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum dari Kejari Jakut, Pramana Syamsul Iqbal, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2012). Selain itu, Haeru diwajibkan membayar ganti rugi Rp 90 juta. Jika tidak mampu membayar ganti rugi, jaksa berhak menyita harta Haeru guna dilelang demi menutupi ganti rugi yang telah dilakukannya.
Haeru dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
"Hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan hak subsidi honor penggali kubur, dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Haeru memotong anggaran subsidi gali tutup lubang makam pada April 2010 sampai September 2011. Haeru disebut memerintahkan Bendahara Udin Jamaludin dan Kasi Area I, Cicilia Sri Endang, agar anggaran dana subsidi gali tutup lubang makam tidak diberikan Rp 300 ribu, namun dipotong sebesar Rp 100 ribu.
Atas perintah itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin Pemakaman Jakut, Udin Jamaluddin menyerahkan dana subsidi gali tutup lubang makam hanya sebesar Rp 200 ribu. Sisa uang pencairan anggaran subsidi gali tutup lubang yang dipotong bendahara pengeluaran atas perintah Haeru sebesar Rp 100 ribu per lubang makam dikumpulkan Udin Jamaludin.
Kasi Area I, Cicilia kemudian menyerahkan uang gali tutup lubang makam kepada kepala pengurus TPU Semper. Uang dibagikan kepada mandor sesuai jumlah tukang gali tutup makam. Di TPU Semper ada pemakaman blok Islam dengan pekerja 54 orang, dan blok Kristen dengan 22 petugas gali tutup lubang makam.
Uang pemotongan subsidi yang terkumpul kemudian dibagi dua, separuh untuk operasional sehari-hari, sisanya dibagi merata kepada seluruh pegawai Sudin Pemakaman Jakut secara proporsional. Atas pembagian tersebut Haeru telah menerima Rp 5 juta per bulan, Cicilia menerima Rp 2,5 juta per bulan dan Udin Rp 1 juta. Sedangkan sisa dana operasional yang dipotong dari pencairan dana subsidi gali tutup lubang makam TPU Semper setiap bulannya disimpan Bendahara Pengeluaran Udin. (sumber Detik.com)