Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , » Pakai Air Tanah, 4 Bengkel & Cucian Mobil Terancam Segel

Pakai Air Tanah, 4 Bengkel & Cucian Mobil Terancam Segel

Posted by JAKARTA UTARA on Kamis, 06 Desember 2012

Untuk mengetahui ketaatan kegiatan usaha, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Jakarta Utara menggelar razia ke sejumlah bengkel dan usaha cuci mobil di sepanjang Jl Walang, Rawabadak Utara, Koja, Kamis (6/12). Hasilnya, empat dari lima bengkel dan usaha cuci mobil yang dirazia, terbukti menggunakan air tanah secara ilegal. Jika tidak mengurus perizinan yang berlaku, keempat tempat usaha bengkel dan cuci mobil itu terancam disegel hingga pengecoran.

"Dari hasil sidak, dua perusahaan bengkel kendaraan body repair terbukti menggunakan air tanah ilegal dan dua usaha cuci mobil juga menggunakann air tanah secara ilegal. Sedangkan satu usaha cuci mobil lainnya menggunakan air pam," ujar Mudarisin, Kepala KLH Jakarta Utara, Kamis (6/12).Razia yang dilakukan pihaknya, kata Mudarisin, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat yang menyebutkan ada kegiatan usaha yang banyak menggunakan air tanah secara ilegal.

"Pemilik keempat tempat usaha yang kami razia tidak bisa menunjukkan surat izin pemanfaat air tanah (SIPA) dari BPLHD DKI. Sehingga kami berikan teguran lisan dan tulisan," katanya.

Selain itu, kata Mudarisin, mereka juga tidak bisa menunjukkan izin undang-undang gangguan (UUG), izin domisili, dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). "Mereka kami beri waktu satu minggu untuk mengurus UUG dan izin lainnya. Jika tidak diindahkan, kami segera berkoordinasi dengan BPLHD DKI untuk kemudian menjatuhkan sanksi segel hingga pengecoran," tegasnya.

Semua tempat usaha atau komersil yang menggunakan air tanah, dikatakan Mudarisin, harus mengurusi perizinan yang berlaku. Kecuali untuk kebutuhan pokok rumah tangga yang kebutuhan airnya kurang 50 meter kubik perbulannya, atau untuk rumah ibadah, kantor pemda maupun pusat yang tidak dikenakan pajak. "Air tanah dibolehkan untuk cadangan air pam saja. Kalau semua air tanah kosong, air laut nanti akan masuk dan merusak kualitas air bersih," tuturnya.

Ditambahkan Mudarisin, air pam menjadi prioritas sebagai sumber air bersih mengingat kondisi air di utara Jakarta saat ini kondisinya kritis dan rusak dari segi kualitas. Namun, dari segi kuantitas volume air tanah melimpah hingga 52 juta meter kubik. Sedangkan, pemakaian air tanah di DKI Jakarta hanya 6 juta meter kubik.

"Di Jakarta Utara yang paling parah interusi (meresapnya air laut ke darat) karena kekosongan air tanah yang dipakai secara ilegal maupun legal. Kalau tidak dikendalikan dengan baik, air tanah akan masuk menjadi air payau dan air asin. Kalau air tanah menjadi air asin, ancamannya tanaman bisa mati, bangunan bisa rapuh, dan berbahaya bagi kehidupan. Belum lagi setiap tahun Jakarta mengalami amblas (line sub sidence) hingga 12 sentimeter pertahun, akibat faktor kekosongan air tahan, beban tanah dan bangunan dan beban kendaraan," tandasnya. 

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas