Bagi warga Jakarta Utara sekarang ini tak perlu lagi mendatangi kantor Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara untuk mengajukan pembuatan akte kelahiran. Untuk memudahkan pelayanan masyarakat maka pelayanannya bisa dilakukan di kantor kecamatan setempat.
Hal ini disampaikan Edison Sianturi Kasudin Dukcapil Jakarta usai memberikan pengarahan kepada karyawannya. "Pelayanan ini dilaksakan agar memudahkan warga untuk mengurus akte lahir anaknya dan dapat terjangkau dari tempat tinggalnya" kata Edison Sianturi didampingi Sri Ulina Kasie Pencatatan Sudin Dukcapil Jakut.
Edison juga menambahkan, pelayanan masyarakat untuk mengajukan permohonan akte ini tidak memandang status lingkungan karena akte kelahiran merupakan hak anak. Dan anak tersebut memang lahir di Jakarta Utara. "jadi siapa saja warga yang mengajukan akte lahir dan ia lahir di wilayah Jakarta Utara maka wajib dibuatkan akte kelahiran. Karena akte lahir merupakan identitas azaz pristiwa dimana dia lahir disitu ia diberikan akte lahir" tuturnya.
Dibukanya loket Pelayanan Akte kelahiran yang diberikan kepada warga di Kecamatan, Puskesmas dan Kantor Walikota tidak ada lagi warga yang mengalami kesulitan untuk membuat akte. Dan warga dihimbau agar tidak menggunakan jasa calo dan langsung. Ke kantor pelayanannya.
Sementara itu, Darmiyati Kasie Kependudukan Kecamatan Koja menjelaskan, Dalam sepekan sedikitnya ada 15 sampai 25 permohonan akte lahir. Mereka yang mengajukan yang belum mengalami keterlambatan yakni usia 0 sampai 60 hari.
"Sekarang ini warga sudah bisa mengurusnya di kecamatan"ujarnya.
Hal ini disampaikan Edison Sianturi Kasudin Dukcapil Jakarta usai memberikan pengarahan kepada karyawannya. "Pelayanan ini dilaksakan agar memudahkan warga untuk mengurus akte lahir anaknya dan dapat terjangkau dari tempat tinggalnya" kata Edison Sianturi didampingi Sri Ulina Kasie Pencatatan Sudin Dukcapil Jakut.
Edison juga menambahkan, pelayanan masyarakat untuk mengajukan permohonan akte ini tidak memandang status lingkungan karena akte kelahiran merupakan hak anak. Dan anak tersebut memang lahir di Jakarta Utara. "jadi siapa saja warga yang mengajukan akte lahir dan ia lahir di wilayah Jakarta Utara maka wajib dibuatkan akte kelahiran. Karena akte lahir merupakan identitas azaz pristiwa dimana dia lahir disitu ia diberikan akte lahir" tuturnya.
Dibukanya loket Pelayanan Akte kelahiran yang diberikan kepada warga di Kecamatan, Puskesmas dan Kantor Walikota tidak ada lagi warga yang mengalami kesulitan untuk membuat akte. Dan warga dihimbau agar tidak menggunakan jasa calo dan langsung. Ke kantor pelayanannya.
Sementara itu, Darmiyati Kasie Kependudukan Kecamatan Koja menjelaskan, Dalam sepekan sedikitnya ada 15 sampai 25 permohonan akte lahir. Mereka yang mengajukan yang belum mengalami keterlambatan yakni usia 0 sampai 60 hari.
"Sekarang ini warga sudah bisa mengurusnya di kecamatan"ujarnya.