Tanjung Priok- Ratusan warga yang mengatasnamakan D'GAJARA atau Delegasi Warga Koja Utara mendatangi kantor Walikota Jakarta Utara guna menuntut ganti rugi atas perampasan hak kepemilikan tanah yang sekarang ini sudah menjadi pelabuhan oleh Pelindo.
Menurut Hasan Saman Alhabsy koordinator aksi menjelaskan sudah 17 tahun warga yang dirampas tanahnya untuk dijadikan pelabuhan ini tak mendapatkan kejelasan soal ganti rugi lahan yang telah diambil itu. "saat itu tahun 1995 kita diminta menyerahkan surat-surat kepemilikan lahan tanah untuk dijadikan lokasi pelabuhan. Bayangkan pada era itu siapa yang berani menentang kebijakan" ujarnya.
Dijelaskan, sebanyak 7 Ribu pemilik yang tinggal saat itu di Koja Utara atau dilahan seluas 100 hektar. Dan mereka menuntut kepada Pemko Jakarta Utara segera memberikan hak warga Koja Utara yang belum pernah menerima ganti rugi. Namun mereka hanya ditawarkan uang kerohiman saat itu sebesar Rp 100 ribu.
"Jika tuntutan ini tidak diberikan maka kami warga Koja Utara akan tetap melakukan aksi yang lebih besar lagi"tuturnya.
Para pendemo juga membentangkan spanduk yang berisikan berbagai tuntutan seperti "Kembalikan hak kami yang telah dirampas" dan "Pecat Pejabat yang Suka Ngedodol "didepan pintu masuk kantor Walikota.
aksi warga ini dimulai sejak pukul 12.00 siang tadi hingga saat ini