Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , » 234 Kendaraan Umum Ditilang, 2 Dikandangkan

234 Kendaraan Umum Ditilang, 2 Dikandangkan

Posted by JAKARTA UTARA on Rabu, 13 Maret 2013

Koja- Meski sudah sering dilakukan penindakan namun para awak sopir ini khususnya pelanggaran parkir liar dan sopir angkot tak berseragam tetap saja melanggarnya. Tercatat selama bulan Februari 2013 ada 234 kendaraan ditilang sementara dua kendaraan terpaksa dikandangkan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara karena kerap si sopir tak melengkapi surat kendaraanya.

Benyamin Bukit Kasudin Perhubungan Jakarta Utara didampingi Budiono Kasie Penertiban Sudinhub Jakut menjelaskan pihaknya akan terus melakukan operasi rutin baik pada pelanggar parkir liar maupun sopir angkot yang tak berseragam. Sehingga menjadi efek jera.

"Kalau mereka melanggar lagi bukan cuma saja ditilang, melainkan dikandangkan seperti yang sudah kami lakukan"tutur Benyamin Bukit.

Sukiran 48 Sopir Metromini P 07 Jurusan Senen-Semper hanya pasrah ketika dikenakan pasal melanggar rambu larangan berhenti di Simpang Lima Semper."Habis mau bilang apa mas! Penumpang sekarang sepi kalau tidak ngetem engga dapat penumpang. Tapi malah ketangkep petugas" ujarnya.

Namun dari jumlah keseleuruhan pelanggar terbanyak adalah sopir angkot yang tidak memakai seragam dan mereka wajib ikut sidang tipiring.

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas