Koja- Meski sudah sering dilakukan penindakan namun para awak sopir ini khususnya pelanggaran parkir liar dan sopir angkot tak berseragam tetap saja melanggarnya. Tercatat selama bulan Februari 2013 ada 234 kendaraan ditilang sementara dua kendaraan terpaksa dikandangkan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara karena kerap si sopir tak melengkapi surat kendaraanya.
Benyamin Bukit Kasudin Perhubungan Jakarta Utara didampingi Budiono Kasie Penertiban Sudinhub Jakut menjelaskan pihaknya akan terus melakukan operasi rutin baik pada pelanggar parkir liar maupun sopir angkot yang tak berseragam. Sehingga menjadi efek jera.
"Kalau mereka melanggar lagi bukan cuma saja ditilang, melainkan dikandangkan seperti yang sudah kami lakukan"tutur Benyamin Bukit.
Sukiran 48 Sopir Metromini P 07 Jurusan Senen-Semper hanya pasrah ketika dikenakan pasal melanggar rambu larangan berhenti di Simpang Lima Semper."Habis mau bilang apa mas! Penumpang sekarang sepi kalau tidak ngetem engga dapat penumpang. Tapi malah ketangkep petugas" ujarnya.
Namun dari jumlah keseleuruhan pelanggar terbanyak adalah sopir angkot yang tidak memakai seragam dan mereka wajib ikut sidang tipiring.
