Kelapa Gading- Dalam merespon opini publik dan pengaduan warga yang dilayangkan melalui email kecamatan Kelapa Gading, pihaknya bersama muspika,warga Kelapa Gading,pengembang, pemilik ruko serta pihak yang berkepentingan di Kelapa Gading berkumpul guna bersinergi dalam melakukan penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum serta solusi mencari jalan keluar.
Dikatakan oleh Jupan R Tampubolon Camat Kelapa Gading banyak opini publik yang diterimanya menyangkut persoalan pelanggaran seperti lahan parkir liaryang menjadi biang kemacetan, reklame liar, akses trotoar dan jalan menjadi tempat usaha, bangunan tanpa ijin serta jalan rusak yang tak pernah diperbaiki. Keluhan opini publik ini semua sepenuhnya menyalahkan kinerja Pemda DKI Jakarta. Padahal banyak asset fasum yang belum sepenuhnya diserahkan Pengembang kepadanya.
"Kita berkumpul disini untuk tidak saling menyalahkan namun bagimana kita bersinergis bersama- sama untuk menegak Perda, menyamakan persepsi menuju Jakarta Baru" ujar Jupan R Tampubolon .
Dijelaskan Jupan, dengan dipaparkan beberapa jenis pelaggaran tadi, maka harapannya mereka yang melanggar aturan ini tumbuh kesadaran untuk bersama memberesinya tanpa ada hal- hal yang tidak diinginkan. Pelanggaran lahan parkir liar, Jalan rusak sudah belasan tahun dan bangunan tanpa ijin tanpa prosedur tak bisa disentuh, mengingat areal mereka masih dalam tanggung jawab pengembang.
"Kelapa Gading harus bisa menjadi pioner penegakan hukum Perda mengingat kawasan ini merupakan kawasan tertata.Dan Pemda harus menagih kewajiban pengembang" kata Jupan. Sebab selama ini masyarakat sudah bayar PBB maupun pajak namun fasilitasnya banyak yang tak diperbaiki."Jika mereka mengabaikan kewajibannya maka bisa dikenakan sangsi pinanti" tegasnya
Dalam dengar pendapat opini publik ini hadir juga Kapolsek Kelapa Gading, Danramil dan Irbanko.
