MARUNDA- Ratusan nelayan yang bermukim di Kampung Marunda Pulo RT 3/7 Marunda dalam waktu dekat bakal digusur untuk dijadikan lokasi pantai Publik. Sedikitnya ada 44 rumah tinggal yang sudah puluhan tahun di huni oleh nelayan serta warung makan ini akan segera dibongkar. Namun para nelayan yang bermukim di lokasi ini meminta kepada Pemda DKI Jakarta dalam proses ganti ruginya lebih manusiawi bukan hanya kerohiman.
Aslik 56, nelayan Marunda Pulo menuturkan, mereka yang tinggal di area ini sudah puluhan tahun. Jika memang lahan tersebut untuk pembangunan pantai publik, pihaknya tidak mempermasalahka asalkan ganti ruginya manusiawi.Sebab selama ini tanah yang mereka tinggal diklaim milik orang sehingga nelayan-nelayan ini hanya bisa merasakan kerohiman saja. "Kami tidak mempermasalahan soal penggusurannya, tetapi tolong juga perhatian nasib kami, bagaimana kami juga dapat tempat tinggal" ujarnya.
Ditambahkan Aslik, selama ini para nelayan berharap untuk bisa dapat tempat tinggal di Rusun, lantaran harga yang diberikan tidak subsidi jadi mereka lebih memilih di tempat tinggal yang lama.
Usman 50, Ketua RT 3/7 Marunda menjelaskan, informasi akan dijadikannya kampung nelayan menjadi pantai publik ini sudah didengarnya. Bahkan sudah ada petugas yang melakukan pengukuran, mengingat adalah salah satu warga yang sudah mendapatkan ganti rugi. Namun ia meminta dalam pelaksanaannnya nanti agar dilakukan sosialisasi. "Diwilayah kami ini, ada 50 rumah warga yang akan terkena pembangunan pantai publik. Jika benar tolong proses ganti ruginya tidak merugikan para nelayan" ujarnya.
Hasil pantauan di lokasi, saat ini pembatas lokasi tempat pantai publik marunda dibatasi dengan tanggul setinggi 5 meter dengan lebar 5 meter. Nelayan juga meminta kepada pemerintah agar lokasi tempat nelayan juga harus disiapkan sehingga tidak menghilangkan mata pencahariannya. (Bian/Iis)
Aslik 56, nelayan Marunda Pulo menuturkan, mereka yang tinggal di area ini sudah puluhan tahun. Jika memang lahan tersebut untuk pembangunan pantai publik, pihaknya tidak mempermasalahka asalkan ganti ruginya manusiawi.Sebab selama ini tanah yang mereka tinggal diklaim milik orang sehingga nelayan-nelayan ini hanya bisa merasakan kerohiman saja. "Kami tidak mempermasalahan soal penggusurannya, tetapi tolong juga perhatian nasib kami, bagaimana kami juga dapat tempat tinggal" ujarnya.
Ditambahkan Aslik, selama ini para nelayan berharap untuk bisa dapat tempat tinggal di Rusun, lantaran harga yang diberikan tidak subsidi jadi mereka lebih memilih di tempat tinggal yang lama.
Usman 50, Ketua RT 3/7 Marunda menjelaskan, informasi akan dijadikannya kampung nelayan menjadi pantai publik ini sudah didengarnya. Bahkan sudah ada petugas yang melakukan pengukuran, mengingat adalah salah satu warga yang sudah mendapatkan ganti rugi. Namun ia meminta dalam pelaksanaannnya nanti agar dilakukan sosialisasi. "Diwilayah kami ini, ada 50 rumah warga yang akan terkena pembangunan pantai publik. Jika benar tolong proses ganti ruginya tidak merugikan para nelayan" ujarnya.
Hasil pantauan di lokasi, saat ini pembatas lokasi tempat pantai publik marunda dibatasi dengan tanggul setinggi 5 meter dengan lebar 5 meter. Nelayan juga meminta kepada pemerintah agar lokasi tempat nelayan juga harus disiapkan sehingga tidak menghilangkan mata pencahariannya. (Bian/Iis)
