Cilincing- Ratusan buruh PT.Rismar Daewoo Apparel di KBN Cakung hari ini melakukan aksi unjuk rasa mogok kerja untuk menolak sistem kontrak dan pemecatan sepihak pekerja kontrak oleh pihak manajemen. Mereka menggelar aksinya di halaman kantornya. Meskipun aksi mereka diguyur hujan lebat, namun tidak mematahkan semangatnya untuk mempejuangkan nasibnya.
Thomas Aquino Koordinator aksi menjelaskan, upaya buruh melakukan unjuk rasa mogok kerja ini lantaran pihak perusahaan melakukan pelanggaran UU ketenagakerjaaan yakni sistem kontrak dengan waktu seenaknya, status putus kerja kepada karyawan kontrak tanpa pemberian uang kehormatan dan lainnya.
" Ini jelas melanggar UU No 13 tahun 2003 pasal 29, dimana perusahaan yang mempekerjakan karyawannya sistem kontrak itu perusahaan yang sifat sementara dan hanya tertentu pengerjaannya" kata Thomas.
Karena itu ia melihat pihak manajemen melanggar, dan sistem kontrak yang dilakukannya cacat hukum. "kami akan terus melakukan unjuk rasa ini sampai persoalan buruh tuntas" tungkasnya.
Sementara itu, Titi 26, salah satu buruhnya menjelaskan, ia sendiri baru menjalankan kontrak kerjanya selama tiga bulan. Ia juga membenarkan banyak pekerja kontrak yang di putuskan secara sepihak oleh perusahaan." Sebagai sikap solidaritas kita ikut bersama teman-teman yang kontraknya diputus sepihak" sahutnya.
Aksi unjuk rasa ini juga di jaga sekitar 30 petugas dari kepolisian Sektor Cilincing dan Satpam KBN untuk mengantisipasi keamanan di lokasi unjuk rasa. ( Bian)
Thomas Aquino Koordinator aksi menjelaskan, upaya buruh melakukan unjuk rasa mogok kerja ini lantaran pihak perusahaan melakukan pelanggaran UU ketenagakerjaaan yakni sistem kontrak dengan waktu seenaknya, status putus kerja kepada karyawan kontrak tanpa pemberian uang kehormatan dan lainnya.
" Ini jelas melanggar UU No 13 tahun 2003 pasal 29, dimana perusahaan yang mempekerjakan karyawannya sistem kontrak itu perusahaan yang sifat sementara dan hanya tertentu pengerjaannya" kata Thomas.
Karena itu ia melihat pihak manajemen melanggar, dan sistem kontrak yang dilakukannya cacat hukum. "kami akan terus melakukan unjuk rasa ini sampai persoalan buruh tuntas" tungkasnya.
Sementara itu, Titi 26, salah satu buruhnya menjelaskan, ia sendiri baru menjalankan kontrak kerjanya selama tiga bulan. Ia juga membenarkan banyak pekerja kontrak yang di putuskan secara sepihak oleh perusahaan." Sebagai sikap solidaritas kita ikut bersama teman-teman yang kontraknya diputus sepihak" sahutnya.
Aksi unjuk rasa ini juga di jaga sekitar 30 petugas dari kepolisian Sektor Cilincing dan Satpam KBN untuk mengantisipasi keamanan di lokasi unjuk rasa. ( Bian)
