Koja- Sebanyak 20 Lapak Pedagang Kaki Lima ( PKL) di Jalan Lorong 104 Permai, Koja dibongkar puluhan aparat trantib kecamatan Koja hari ini, Senin (12/8). Keberadaan PKL telah melanggar Perda ketertiban umum karena mengambil trotoar jalan maupun saluran air di wilayah tersebut.
"Yaa pasrah aja sih mas! Kami sebelumnya diberitahu kalau habis lebaran ini lapak jualan kami akan dibongkar" Darmaji 45, Pedagang Kaki Lima di Lorong 104 Permai.
Siti Mulyati Manpol Koja menjelaskan, pembongkaran PKL ini lantaran keberadaan mengganggu ketertiban umum. Baik kendaraan yang melintas kawasan ini juga sarana pejalan kaki terganggu. Dan pihak sudah memperingatkan agar tidak membangun lapak dagang diatas saluran air maupun di atas trotoar konsekwensinya akan dibongkar. " Kawasan ini akses jalan umum dan kebanggaan dan tidak diperbolehkan adanya PKL di atas trotoar maupun saluran air" tuturnya.
Aksi penertiban berjalan aman dan tertib. Ada sebagian pedagang yang membongkar lapaknya sendiri. Penertiban ini juga dibantu oleh pihak kepolisian sektor Koja untuk pengamanan. Sedikitnya 60 personil petugas diterjunkan dalam penertiban PKL ini. ( Iis)