Cilincing - Membawa kendaraan bagi anak di bawah umur dapat berakibat fatal dan merugikan banyak orang. Polisi kini sedang giat melaksanakan razia pengendara anak di bawah umur. Bukan hanya kendaraan pribadi saja, tapi yang menghebohkan banyak juga supir angkutan umum mempekerjakan anak di bawah umur.
"Iya kadang saya juga takut kalau naik angkot yang nyupir anak bocah gitu. Kadang suka lalai berkendara, suka ugal-ugalan," tutur Yani (25), warga Cakung saat menumpangi angkutan KWK U03 jurusan Cakung-Tanjung Priuk, Kamis (12/09/2013).
Awak sopir ini terlihat di rute akses Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jalan Kramat Jaya-Jalan Plumpang Semper-Jalan Roa Malaka dan Jalan Raya Pengangsaan Dua.
Benyamin Bukit, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mengatakan, pihaknya akan mengimbau untuk setiap kepala terminal agar melarang anak di bawah usia mengemudi kendaraan umum (angkot) yang belum mempunyai KTP dan SIM. “Karena itu sangat membahayakan," tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh Setioko, anggota Satlantas. Dia mengatakan, bahwa mereka (anak usia di bawah umur) beroperasi pada siang dan sore hari untuk menggantikan supir resmi. “Mereka yang tertangkap selanjutnya diamankan,” jelas Setioko.
Dia menambahkan, pemilik kendaraan umum kemudian kita panggil dan mengimbau supaya pemilik kendaraan tidak mengizinkan anak di bawah umur atau yang tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan umum. karena itu akan membahayakan penumpang.
“Selanjutnya, kami akan pantau terus bagi supir kendaraan umum yang masih di bawah umur dan tidak mempunyai SIM" ujarnya.