Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , , , » Urus Akte Kelahiran Dan KK Cukup 5 Hari

Urus Akte Kelahiran Dan KK Cukup 5 Hari

Posted by JAKARTA UTARA on Jumat, 21 Februari 2014

TANJUNG PRIOK- Untuk memudahkan serta memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil, pihak Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara memberlakukan pelayanan 5 hari untuk Kartu Keluarga dan akte lahir bisa selesai.

Hal ini disampaikan Purba Hutapea Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta disela-sela kegiatan Pengarahan Camat, Lurah dan petugas DukCaPil dalam rangka Quick Wins Layanan Dasar Publik Kota di kantor Walikota Jakut, Kamis (21/2/2014).

"Kalau untuk pelayanan KTP satu hari langsung selesai, untuk KK dan akte lahir selesai dalam waktu 5 hari" kata Purba Hutapea Kadis Dukcapil didampingi Heru Budi Hartono Walikota Jakarta Utara.

Sementara itu, Edison Sianturi Kasudin Dukcapil menambahkan proses pelayanan cepat kepada warga merupakan upaya Pemda DKI Jakarta merespon keinginan warganya soal pelayanan kependudukan. "Saya juga berharap kepada masyarakat setiap mengurus surat pentingnya yang bersangkutan datang sendiri dengan membawa kelengkapan persyaratannya" kata Edison Sianturi.

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas