TANJUNG PRIOK- Untuk memudahkan serta memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil, pihak Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara memberlakukan pelayanan 5 hari untuk Kartu Keluarga dan akte lahir bisa selesai.
Hal ini disampaikan Purba Hutapea Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta disela-sela kegiatan Pengarahan Camat, Lurah dan petugas DukCaPil dalam rangka Quick Wins Layanan Dasar Publik Kota di kantor Walikota Jakut, Kamis (21/2/2014).
"Kalau untuk pelayanan KTP satu hari langsung selesai, untuk KK dan akte lahir selesai dalam waktu 5 hari" kata Purba Hutapea Kadis Dukcapil didampingi Heru Budi Hartono Walikota Jakarta Utara.
Sementara itu, Edison Sianturi Kasudin Dukcapil menambahkan proses pelayanan cepat kepada warga merupakan upaya Pemda DKI Jakarta merespon keinginan warganya soal pelayanan kependudukan. "Saya juga berharap kepada masyarakat setiap mengurus surat pentingnya yang bersangkutan datang sendiri dengan membawa kelengkapan persyaratannya" kata Edison Sianturi.
