Warga Apartemen Gading Nias Residence (GNR), Jakarta Utara, protes
lantaran pada putaran pertama Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta,
pada Rabu 11 Juli 2012 lalu, banyak yang tak mendapatkan hak suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, dituding menghilangkan suara
warga.Menanggapi protes warga, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara Dedy Iskandar angkat bicara. Menurutnya protes warga, pada Minggu 22 Juli 2012 kemarin, tidak sepenuhnya benar. KPU tidak pernah merasa mengabaikan, apalagi menghilangkan suara warga GNR.
"Permukiman tersebut bukan bernama Apartemen Gading Nias Residence (GNR), melainkan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Jakarta Utara, sangat menghargai hak politik warga Jakarta," ujar Dedy di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Ditambahkan dia, pihaknya telah mengakomodir sejumlah pemilih secara massif yang belum terdata dengan melakukan penambahan pemilih untuk dimasukkan ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) termasuk di Rusunami Gading Nias Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Pada tahap pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 12 April 2012, PPS menerima daftar pemilih yang berdomisili di Rusunami Gading Nias sejumlah 219 pemilih yang di tempatkan di TPS 17, Kelurahan Pegangsaan Dua," terangnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, di TPS 17 pemilih digabung dengan pemilih RT02/03, dikarenakan struktur RT/RW Rusunami Gading Nias belum definitif dan masih bergabung dengan RT02/03.
"Setelah pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), KPU Jakarta Utara melihat belum maksimalnya pendataan pemilih di Rusunami tersebut. Akhirnya KPU Jakarta Utara berinisiatif untuk mengumpulkan PPS Kelurahan Pegangsaan Dua dan PPDP Rusunami Gading Nias yang notabene juga sebagai pengurus RT Rusunami Nias tersebut," tukasnya.
Namun berdasarkan informasi PPDP, pemutakhiran data pemilih dihentikan sementara waktu. Karena terhalang oleh kebijakan pengelola Rusunami yang meminta, agar tak melakukan pendataan pemilih untuk sementara waktu di lokasi tersebut.
"Sampai dengan waktu pemutakhiran data terakhir, tak ada lagi nama pemilih yang dilaporkan oleh PPDP kepada PPS Kelurahan Pegangsaan Dua. Beberapa hari setelah pengumuman DPS, KPU, PPK dan PPK serta PPDP mendatangi pengelola Rusunami dan diterima oleh sekuriti dan beberapa perwakilan pengelola Rusunami," jelasnya.
Ditambahkan dia, KPU Jakarta Utara telah menawarkan agar semua blok yang ada penghuninya didata langsung oleh petugas PPS Kelurahan Pegangsaan Dua. Tetapi pengelola tak memberikan izin dan hanya bersedia memberikan fotokopi KTP pemilik atau penghuni yang dimiliki oleh pengelola sejumlah 485 KTP, tetapi yang ber-KTP DKI Jakarta sejumlah 436.
"Kemudian dikurangi dengan yang diarsir 2 orang pemilih jadi pemilih di TPS tambahan di area Rusunami Gading Nias dengan nomor TPS 92. Dan pengelola berjanji akan mengumumkan waktu dan persyaratan sebagai pemilih melalui Mading yang ada di tiap blok maupun informasi melalui pengeras suara di tiap Unit," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya warga GNR menuding KPU Jakarta Utara melakukan pelanggaran dengan menghilangkan hak politik warga. "Data yang kami temukan dari pengelola, hanya 119 warga yang masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap), dan hanya 27 orang yang terdaftar di TPS 92," kata Koordinator Forum Pilgub GNR Allen H Nababan, Minggu 22 Juli 2012 lalu.
Sumber : sindonews.com


