Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » » Kasus Narkoba Berlatar Belakang Sangketa Hutang

Kasus Narkoba Berlatar Belakang Sangketa Hutang

Posted by JAKARTA UTARA on Minggu, 20 November 2011

SUNTER (Pos Kota) – Terdakwa Silvia, perancang busana pengantin, membantah semua keterangan yang dijelaskan Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Suparmo di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdakwa menganggap penangkapannyanya adalah rekayasa semata. Termasuk merekayasa keterangan dan penangkapan dirinya sebagai perancang busa pengantin. Hal itu diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Semua keterangan saksi (Kasat Narkoba) banyak tidak benarnya pak,” ucap terdakwa Silvia, 43, yang disidangkan dalam kasus kepemilikan 10 butir ekstasi yang diperoleh petugas dari dalam tas wanita perancang busana ini.

“Apa saja yang ibu maksud tidak benarnya?” tanya Ketua Majelis Hakim, Ajidin Nor, kepada terdakwa dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

Silvia menjawab, yang membuka tas dia dan barang bukti bukannya dia sendiri, melainkan Polwan Friska. Selanjutnya posisi saksi (Kasat Narkoba) tidak berada di belakang Polwan yang lagi berhadapan dengan terdakwa. “Tapi justru di belakang saya, persisnya di pintu mobil saya yang dalam keadaan terbuka,” kata Silvia.

KASAT DAN WAKASAT OPERASE BARENG

Dalam keterangan sebelumnya, saksi Kasat Narkoba Kompol Suparmo menjelaskan, 30 menit sebelum menangkap terdakwa, dia menerima telepon dari warga yang menyatakan, terdakwa yang menggunakan mobil X-trail B1903JR yang melintas di Jl. Agung Perkasa 4 Blok J6 Kelurahan Sunter membawa ektasi.

Kemudian, Suparmo meminta Wakasat Narkoba Kompol Zamaludin dan para Kanitnya untuk ikut dirinya untuk menyetop mobil tersebut. “Saat itu saya suruh buka kaca dan pemilik mobil saya suruh turun untuk diperiksa Polwan di depan pintu pas roda depan,” kata Suparmo.

“Karena tidak ditemukan bukti di badan, saya melihat ada bungkusan tisu di dalam tas di dalam mobil dan saya suruh pemiliknya untuk mengambil dan membukanya sendiri.”

Hakim sempat menanyakan apakah setiap menangkap orang harus Kasat, Wakasat dan Kanit turun langsung. Padahal terdakwa bukanlah DPO dan di jawab Suparmo terkadang saja.

JANGGAL

Sementara itu, Ryder Sitorus dan Christian Tambunan, penasehat hokum Silvia menemukan banyak kejanggalan dalam keterangan saksi dan terkesan terdakwa dijadikan target khusus atau dipaksakan.

Kejanggalan antara lain, penangkapan dilakukan oleh Kasat langsung dan Wakasat. Biasanya kalau sudah Wakasat, Kasatnya tidak turun. Selain itu, Kasat sudah menyiapkan kamera dan langsung meminta terdakwa mememang barang bukti dan langsung memfotonya. “Jarang terjadi ini langsung difoto,” kata Penasehat hokum usai sidang.

Dalam sidang juga dipertanyakan kenapa setelah didapati 10 butir ekstasi, rumah terdakwa tidak digeledah atau dikembangkan dari mana barang itu diperoleh dan lainnya, tapi hanya dibiarkan begitu saja dan tidak dilakukan tes urine oleh polisi. “Tes urine dilakukan atas permintaan terdakwa sendiri dan hasilnya negative,” kata Ryder.

Keluarga terdakwa khawatir kasus tersebut buntut dari kasus hutang keluarga Silvi kepada salah satu bandar judi yang mengajak kerjasama membuat butik tapi usahanya tidak jalan.

Sebab sebelum ditangkap, rumah terdakwa didatangi rombongan penagih hutang dan merusak mobil maupun beberapa barang di dalam rumah. Tapi ketika dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, tidak ada respon hingga kini. Yang kemudian terjadijustru berlanjut dengan penangkapan terdakwa dan suaminya. (dwi/dms)
 
 

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas