Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » » Kejari Jakarta Utara Didesak Tetapkan Tersangka

Kejari Jakarta Utara Didesak Tetapkan Tersangka

Posted by JAKARTA UTARA on Senin, 16 Januari 2012

JAKARTA (Suara Karya): Aktivis antikorupsi mendesak penyelidik dan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing.
"Di samping takut kabur, para pelakunya bisa menghilangkan alat-alat bukti kejahatan yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah itu," demikian Sudiman S kepada Suara Karya di Jakarta, Minggu.
Desakan penetapan tersangka kemudian menahan, kata Sudiman, dimungkinkan karena tiga di antara pelaku pembebasan tanah tersebut telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait tindak pidana umum yang mereka lakukan.
"Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan merekayasa pembebasan lahan untuk KBN," ujar Sudiman. Atas perbuatannya itu, bekas Direktur Utama (Dirut) PT KBN R Agus Supriyanto bersama dua pegawai PT KBN Lutfi Djoko Sjumenu dan Daud Adhi Suharto dijatuhi hukuman 10 sampai 12 bulan penjara.
"Menangani kasus-kasus korupsi harus cepat, tangkas dan lugas. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau diskiriminasi," tutur Sudiman mengingatkan.
Menanggapi desakan aktivis antikorupsi tersebut, Kajari Jakarta Utara Adil Wahyu Wijaya menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah bekerja keras dalam rangka menuntaskan kasus korupsi PT KBN. Ia menyebut pihaknya baru bekerja sejak pertengahan Desember lalu.
"Setiap menangani kasus korupsi, di institusi manapun di wilayah hukum Jakarta Utara, kami selalu menghindarkan diri dari jebakan diskriminatif, dan pandang bulu. Kami menuntut pertanggung jawaban setiap orang/pelaku yang memang terlibat atau ikut serta dalam kasus itu," tegasnya.
Itu pula sebabnya Kejari Jakarta Utara tak pernah dipersoalkan atau dituding macam-macam meski dikenal cukup produktif dan intensif menangani serta menuntaskan kasus-kasus korupsi di wilayah kerjanya.
Kalau memang ada indikasi korupsi pada suatu kasus, Kejari Jakarta Utara akan menindaklanjutinya sampai tuntas. Sebaliknya, kalau indikasi penggerogotan keuangan negara tak ada, tidak akan dipaksakan. (Wilmar P)

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas