Pemerintahan    Pendidikan    Kesehatan    Pariwisata    Perhubungan    Pelabuhan    Dukcapil    Damkar    PU Jalan    PU Air    LMK    KBN    PKK    BPN    PMS    P2B    Tokoh   
Home » , , , » Kerja Di Kontrak 13 Tahun, Ribuan Buruh Mogok Kerja

Kerja Di Kontrak 13 Tahun, Ribuan Buruh Mogok Kerja

Posted by JAKARTA UTARA on Rabu, 19 Februari 2014

JAKARTA- Unjuk rasa ribuan pekerja PT TRIMITRA BATERAI PRAKASA menuntut untuk mengembalikan hak normatif para buruh yang sekitar 13 tahun lamanya di rampas oleh pengusaha untuk maraup untung banyak tanpa memikirkan kesejateraan para buruh.Sekitar ada 1000 buruh melakukan aksi di depan kantor PT.TRIMITRA BATERAI PRAKASA di jalan arteri marunda, Jakarta Utara, Selasa (19/2/14).

"Kami menuntut hak kami kita kerja 13 tahun tidak dapat pesangon atau apapun, udh ada 30 karyawan di PHK hanya se pihak, kami minta kebebasan bagi buruh, pengusaha itu sudah melanggar undang undang no.13 tahun 2003 yang salah satunya tertera bahwa jasa pekerja atau buruh dapat di buat perjanjian secara tertulis, tapi yang kita dapat sekarang tidak ada kejelasan sama sekali," Ujar muin Koordinator Aksi buruh PT.TBP.

Sementara itu pengusaha masih mempekerjakan kontrak, outshorching, hingga pekerja borongan. Dan pengusaha itu melakukan PHK para buruh secara se pihak dan tanpa dasar hukum yang jelas. "Selama belasan tahun kita bekerja yang berstatus tidak jelas, padahal perusahaan tak ada kerugian.Dimana keadilan pada kami" kata Ali Humas Aksi mogok kerja PT. TBP.

Para buruh menuntut untuk hentikan PHK sepihak, pekerjakan kembali para pengurus dan anggota serikat PT.TRIMITRA BATERAI PRAKASA, serta angkat seluruh pekerja kontrak, outsorching dan borongan. "Sudah 47 pekerja yang di PHK sepihak. Makanya kami menggelar aksi mogok kerja" ujar Ali.

Mujiono Kasudin Tenaga Kerja Jakarta Utara menjelaskan, unjuk rasa yang dilakukan para buruh pabrik Accu ini sedang dilakukan pertemuan dan negoisasi antara perusahaan dan pekerja. Jika tidak ada hasilnya dan ada pelanggaraan UU maka buruh diminta membuat laporan ke Sudin agar di lakukan tripartid.
"Jika memang ada pelanggaraan UU tenaga kerja dan bipartid tak ada titik temu maka segera membuat laporan ke kami untuk difasilitasi" ujarnya. Ia juga akan menerjunkan dua orang petugasnya untuk mengecek persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut.Akibat unjuk rasa ini arus lalulintas di Jalan Arteri Marunda dari arah Marunda-Jalan Cacing macet total sepanjang 1,5 Km. Sebab para buruh menutup setengah badan jalan.Aksi ini juga mendapatkan pengawalan dari belasan anggota kepolisian dari Polsek Cilincing Jakarta Utara. ( Bian)

SHARE :
Kang Lintas
 
 
Copyright © 2014 JAKARTA UTARA. All Rights Reserved. Powered by Lintas Daerah
Template by Creating Website and Kang Lintas