MARUNDA- Penyegelan kembali dilakukan di sejumlah unit di lantai 4 Cluster A Blok Bawal, Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, Rabu (30/4/2014). Hal yang dilakukan pihak pengelola ini mendapatkan protes dari penghuni dan pengurus RW dirusun. Pantauan , warga menghalangi pihak pengelola yang menempelkan stiker penyegelan berwarna merah. Bahkan, salah satu warga berperawakan besar tinggi membawa kayu untuk melakukan perlawanan kepada pengelola rusun.
"Masa kita setiap hari harus was-was, memang warga enggak punya kerjaan," ujarnya.
Menurut salah satu penuturan warga, pria tersebut menolak penyegelan tersebut karena telah membayarkan uang sewa. Ia merupakan penghuni yang menjadi korban praktik alih sewa. Begitu juga Pengurus RW yang merasa dirinya tidak diberi tahu akan ada penyegelan.
Sementara itu, Yanti penghuni di Blok Pari Lantai 4 No 414 Rusun Marunda terlihat pasrah saat petugas menempel striker penyegelan. "Saya memang sudah 4 tahun tinggal disini, dulunya punya teman ibu saya, namun saya diminta untuk mengurusnya kembali" ujarnya.
Maryadi Kepada UPT Rusun Marunda menjelaskan, razia atau sewepping ini dilakukan karena masalahnya hunian rusun tersebut ditempati orang lain yang bukan haknya.Karena itu hunian tersebut diberikan segel merah dan putih. "Karena peringatan kami di abaikan maka kami berhak melakukan pengosongan" tutur Maryadi.
Ditambahkan Maryadi penyegelan di ketahui para penghuni yang menempati saat ini bukan yang penghuni pertama sebenarnya. "Kita kuatir mereka yang menempati ilegal saat ini bisa saja mendapatkan sewa dari orang lain atau membelinya" sahutnya Maryadi. Para penghuni yang terkena penyegelan ini nantinya akan di lakukan kembali pendataan, apakah memang mereka nantinya akan menempati secara umum atau subsidi.
"Masa kita setiap hari harus was-was, memang warga enggak punya kerjaan," ujarnya.
Menurut salah satu penuturan warga, pria tersebut menolak penyegelan tersebut karena telah membayarkan uang sewa. Ia merupakan penghuni yang menjadi korban praktik alih sewa. Begitu juga Pengurus RW yang merasa dirinya tidak diberi tahu akan ada penyegelan.
Sementara itu, Yanti penghuni di Blok Pari Lantai 4 No 414 Rusun Marunda terlihat pasrah saat petugas menempel striker penyegelan. "Saya memang sudah 4 tahun tinggal disini, dulunya punya teman ibu saya, namun saya diminta untuk mengurusnya kembali" ujarnya.
Maryadi Kepada UPT Rusun Marunda menjelaskan, razia atau sewepping ini dilakukan karena masalahnya hunian rusun tersebut ditempati orang lain yang bukan haknya.Karena itu hunian tersebut diberikan segel merah dan putih. "Karena peringatan kami di abaikan maka kami berhak melakukan pengosongan" tutur Maryadi.
Ditambahkan Maryadi penyegelan di ketahui para penghuni yang menempati saat ini bukan yang penghuni pertama sebenarnya. "Kita kuatir mereka yang menempati ilegal saat ini bisa saja mendapatkan sewa dari orang lain atau membelinya" sahutnya Maryadi. Para penghuni yang terkena penyegelan ini nantinya akan di lakukan kembali pendataan, apakah memang mereka nantinya akan menempati secara umum atau subsidi.

